PEMBACA ONLINE
Dua Fraksi Di DPRK Aceh Tamiang Menyoroti Pembayaran Kewajiban
TA 2019 Untuk Dimasukkan Didalam KUPA Serta PPAS-P Tahun Anggaran 2020
Global investigasi news co.id
Aceh Tamiang - Kasus gagal bayar Tahun Anggaran 2019 yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi sebuah kewajiban yang harus di bayar pada tahun 2020 ini, antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan pihak ketiga, menjadi sorotan fraksi - fraksi di DPRK Aceh Tamiang pada sidang paripurna Ke -5 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi.
Hal ini diketahui pada saat dibacakan nya Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRK Aceh Tamiang Tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 yang di gelar di Aula Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa malam, (07/09/2020).
Berdasarkan pantauan Media, saat pelaksanaan rapat paripurna yang sifatnya terbuka untuk umum tersebut, pimpinan sidang langsung di pimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. dan mewakili Bupati tampak hadir Sekda Aceh Tamiang Basyarudin, SH.
Setelah pembacaan pendapat akhir fraksi,
terlihat ada 2 (dua) fraksi yang menyorotinya yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan yang dengan tegas penolakan masuknya pembayaran Kewajiban tahun 2019 kedalam Kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020. pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019 kepada rekanan atau pihak ketiga yang terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2019 senilai Rp. 13.383.250.951,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara 2 (dua) Fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Tamiang Sepakat tidak memberikan tanggapannya dalam pendapat akhir fraksi ini dikarenakan dalam pandangan umum fraksi sebelumnya, Fraksi Partai Aceh sudah terlebih dahulu menanggapi permasalahan terkait adanya gagal bayar tersebut.
Pada pendapat akhir Fraksi Malam ini Menurut pendapat akhir Fraksi Gerindra menyatakan Meminta Kepada Bupati Aceh Tamiang Untuk mengkaji kembali terkait pembayaran kegiatan gagal bayar tahun anggaran 2019 Rp. 13.383.250.951.-(Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Yang dibayarkan pada tahun anggaran 2020 apakah sudah sesuai dengan Undang-undang No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan daerah. Ungkap Juru Bicara Fraksi Gerindra.
Sementara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan menyatakan Fraksi Amanat Persatuan dan Berkeadilan sependapat dengan Pendapat Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang yang bahwasannya terhadap proses pembayaran kewajiban pemerintah daerah kepada pihak rekanan atau pihak ketiga terhadap proses gagal bayar pada tahun 2019 pada Dinas PUPR sebesar Rp.13.383.250.951.- (Tiga Belas Milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta Dua Ratus Lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah). Yang telah dibayarkan pada tahun 2020 melalui perbup Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 tahun 2019 tentang penjabaran APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 , dimana dalam proses tersebut pihak DPRK tidak dilibatkan, sehingga apabila dibelakang hari timbul masalah dengan pihak penegak hukum maka pihak DPRK tidak ada sangkut paut dan tidak dapat diproses secara hukum, ungkap juru bicara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan.
Menanggapi adanya temuan terkait dengan tanggapan 2 (dua) Fraksi di DPRK Aceh Tamiang pada rapat paripurna tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardyanto, SH.MH. saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media dan LSM Kabupaten setempat mengatakan bahwa, sudah memerintahkan kepada Kasi Intel untuk membuat laporan informasi khusus terkait permasalah ini agar dapat menentukan langkah selanjutnya dan juga akan menindaklanjuti apabila ada masyarakat yang akan membuat laporan secara resmi terkait permasalahan gagal bayar ini.
" Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk membuat laporan khusus dari Laporan tersebut akan dilakukan langkah - langkah selajutnya apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak dengan melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum berupa penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dan pada intinya Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan menindaklanjuti permasalahan ini apalagi ada laporan langsung dari masyarakat terkait gagal bayar tersebut, ini akan menjadi lebih cepat untuk kita tindaklanjuti," Tegas Agung Ardyanto, SH.MH.
Acara Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap KUPA PPAS APBK P Tahun Anggaran 2020 ini dihadiri oleh 23 orang peserta rapat dari Anggota DPRK Aceh Tamiang, Dandim 0117 Atam, Kapolres Aceh Tamiang, Kajari Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda lainnya, Para SKPK, Camat, LSM dan sejumlah Insan Pers Aceh Tamiang. (E/RE).