PEMBACA ONLINE
DPRD Toba, Persetujuan Ranperda P. APBD dan Lima Ranperda Usulan Pemkab Toba Tahun Anggaran 2020
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Menggelar Rapat Paripurna menerima menetapkan pandangan umum fraksi–farksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Toba, Hari Senin, 14 September 2020, di Gedung DPRD Kabupaten Toba Jl. Sutomo, Balige.
Dimana pendapat akhir dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Toba tentang lima (5) Ranperda usul eksekutif menjadi empat (4) Raperda untuk ditindak lanjuti dan menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pada peraturan daerah.
Peraturan daerah dimaksud yaitu:
1. Rancangan peraturan daerah Kab.Toba tentang perubahan Perda No.2 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
2. Rancangan peraturan daerah Kab.Toba tentang perubahan perda No.4 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa
3.Rancangan peraturan daerah Kab.Toba tentang perubahan perda No.5 Tahun 2016 tentang perangkat daerah Kab.Toba.
4. Rancangan peraturan daerah Kab.Toba tentang retribusi pelayanan parkir.
Senada, hasil pembahasan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kab.Toba mengatakan dalam perbandingan APBD Tahun 2020 bahwa presentasi belanja langsung lebih rendah dari biaya tidak langsung akibat refocusing anggaran di setiap dinas untuk membantu terjadi penanganan wabah covid-19.
Lanjut para fraksi-fraksi berharap agar pemkab dapat mengoptimalkan SDM dan kekayaan alam daerah, lebih menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin, agar pengawasan kepada semua perangkat desa betul melaksanakan kegiatan masuk kantor, penerima retribusi parkir turut menata parkiran, memonitoring kelayakan dan kemajuan masyarakat atau kelompok penerima bantuan dan mengupayakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Pantauan dilapangan fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhir mengenai nota pengantar Bupati Toba yaitu Fraksi Perindo, PKB, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar Nurani Rakyat.
Dalam sambutan Bupati Toba, Ir Darwin Siagian mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan terhormat yang telah memberikan pemikiran baik usul, saran dan masukan walaupun rapat diwarnai dengan perbedaan pendapat untuk mencari rumusan sempurna agar raperda ini betul betul mencerminkan aspirasi rakyat.
"Khusus mengenai raperda tentang perubahan perda No.1 Tahun 2012 tentang pajak daerah yang telah dibahas di Bapenperda namun belum dapat dilanjutkatkan penetapannya, terangnya dalam penurunan tarif pajak daerah.
Lanjut Ir. Darwin Siagian dan Ir. Hulman Sitorus, sehubungan dengan tahapan cuti kampanye pencalonan kembali Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 dari sejak tanggal 26 september sampai 5 Desember 2020 berharap hal anggaran pembangunan jalan dari Dusun Rebidang menuju Desa Lumban Pinasa Saroha Kecamatan Habinsaran menuju Desa Sipagabu Kecamatan Nasau dapat ditampung pada APBD 2021.
"Hal ini merupakan hasil perjuangan yang telah lama kita upayakan dan sudah dinanti nanti masyarakat setempat," imbuhnya memohon dukungan.
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Toba Effendi S. Panangian Napitupulu, SE menghimbau dan berharap sebelum rapat paripurna ini ditutup secara resmi mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Bupati Toba dan Wakil Bupati Toba agar perjuangannya dapat tercapai.
"Apabila peraturan daerah ini nantinya sudah dievaluasi dan difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara segera diundangkan dan dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya selambatnya tiga hari kerja pengesahan setelah di tanda tangan berita acara.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kab.Toba, Forkopinda, Bupati dan Wakil Bupati Kab.Toba, Sekda, Staf ahli, Para asisten, Kabag, Kepala OPD Kab.Toba, Para Camat, Pimpinan BUMN, Tokoh Agama dan Adat. (AMS)