PEMBACA ONLINE
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tiduri Istri Orang, Bupati Minta Copot Lurah Perdamean
Labuhanbatu - GlobalTvinvestigasi.Com
Lurah Harus Memberi Contoh, Bukan Buat Heboh, Azhar Harahap ST Ketua Lembaga Perlindungam Anak (LPA) Labuhanbatu desak bupati agar secepatnya mencopot lurah Pardamean H yang membuat heboh karena di duga melakukan perzinahan terhadap bawahanya yang di ketahui atas laporan suaminya.
"Ini kasus amoral, jangan seolah di benarkan dan di lindungi, sudah wajarlsh di copot," Tegasnya.
Menurut informasi yang di dapatnya ,Bahwa oknum lurah tersebut saat ini tidak betah di kantor dan bila ada urusan harus menemui beliau di luar kantor. Artinya masalah ini menambah kekecewa warga bila ada urusan di kantor lurah.
"Saya dengar kok ada urusan ,telpon dulu janjian ketemu, udah gawat kalilah", Bebernya Senin (14/9) di Rantauprapat.
Warga tetap berharap agar masalah lurah pardamean agar pemkab Labuhanbatu harus menentukan sikap dan mencopot dari jabatan karena ini sudah menyangkut etika dan moral. Pemkab semestinya tanggap atas keluhan warga Perdamean Kecamatan Rantau Selatan atas kasus dugaan perjinahan yang di lakukan Oknum Lurah Berinisial H H dengan bawahannta PA yang telah di tetapkan keduanya sebagai tersangka.
" Lurah itu harus memberikan contoh bukan membuat heboh," Sampai Warga yang kesal , setelah membaca berita disalah satu media on line.
Di tambahkan warya yang berdomisili di kelurahan Pardamean ,memgingat ini sudah membuat cela yang tidak pantas , Andi Suhaimi selaku Bupati harus tanggap bukan malah seolah melinding .
" Udah pantas lah di copot, lagi pula masih banyak ASN yang baik dan bagus," Ucap pria bertumbuh tambun tersebut Senin (14/9)
Kanit PPA Polres Labuhanbatu Ipda R Sembiring,saat di konfirmasi rekan media via selular mempertegaskan bahwa kasus dugaan perzinahan sudah memasuki tahap pemberkasan dan tidak ada pihak pelapor mencabut perkara.
"Tidak ada damai masih lanjur ,perkara masih dalam pemberkasan,"Jawabnya Senin (14/9) menepis adanya isu bahwa kasus tersebut sudah berdamai.
Sebelumnya juga ada baliho masyarakat yang memgatasnamakan Masyarakat Peduli Etika Labuhanbatu mendesak agar bupati mencopot lurah yang difuga telah mencoreng wibawa pemerintah dengan prilaku yang tidak terpuji.
Dalam baliho itu jelas tertuang rasa peduli masyarakat untuk menjaga marwah pemkab yang "tercoreng" akibat perbuatan yang sangat memalukan.
Aliansi Masyarakat Peduli Etika (AMPE) Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi senyap malam hari, Jumat (11/9/2020), di depan kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. AMPE meminta bupati mencopot Lurah Pardamean karena diduga berzinah dengan istri warga.
Dalam aksi senyap itu, AMPE membawa selembar spanduk bertuliskan: "Meminta tolong kepada Bupati Labuhanbatu mencopot oknum Lurah Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), karena diduga melakukan perzinahan. Kami masyarakat Labuhanbatu resah dengan perbuatannya".
Polres Labuhanbatu telah menetapkan oknum lurah berinisial HH (47), menjadi tersangka perselingkuhan dan persetubuhan dengan istri orang lain (zinah). Penetapan status tersangka terhadap HH (47) dan bawahannya, PA (43), menyusul laporan pengaduan korban SA (45), suami dari PNS PA, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan.
Sementara itu salah seorang Kasie Seksos dan Pembangunan kelurahan Pardamean, Satriana Rambe ketika di konfirmasi terkait pelayanan dan program yang sedang berlangsung termasuk pembangunan Dana Kelurahan yang di dapat dari pemerintah pusat .
Kalau pelayanan tetap seperti biasa dan mengenai pembangunan atau dana bantuan dari pusat dirinya tidak pernah tau karena tidak pernah di libatkan.
" Saya tidak tau, meskipun saya kasie tapi tidak pernah di libatkan bila ada kegiatan" Tuturnya
Namun sejauh apa pengguna Anggaran Dana Kelurahan ( ADK) yang di gunakan tahun ini untuk lebih jelasnya langsung saja konfirmasi kepada lurah dan saya tidak bisa menjelaskan itu, Tukasnya.(Tim)