PEMBACA ONLINE
Diduga !! Kades Barat Sengaja Mengahalangi Pembagian Tanah Yang Sudah Di Sepakati Oleh Ahli Waris
globalinvestigasinews.com
Lumajang,17/09/2020
Berawal dari pengaduan masyarakat terkait Kades Barat yang di duga sengaja menghalangi pembagian tanah yang sudah disepakati ke dua belah pihak ahli waris,pada globalinvestigasinews.com,maka untuk memastikan kebenaranya awak media ini konfirmasi kepada EN dan SA. Iya menyampaikan Iya Pak,benar bahwa memang di duga Kades menghalangi atas pembagian tanah yang sudah disepakati oleh ahli waris yang sah dan masalah ini sudah saya kuasakan kepada Kuasa Hukum saya Boby Junior,SH dan Purwanto,SH.
Di tempat terpisah wartawan media ini konfirmasi kepada Kuasa Hukum EN Purwanto,SH via selularnya.Menyampaikan bahwa"sangatlah benar kalau masalah pembagian tanah waris di Dusun Ngesong Desa Barat yang sudah disepakati oleh ahli waris terkesan dihalangi oleh Kades Barat Dengan cara tidak mau menandatangani surat keterangan waris padahal sebelumnya sudah di tandatangani di depan Babinsa, Babinkamtibmas,sekdes,para Ahli waris, namun karena menurut analisa camat padang tata bahasanya kurang pas di suruh benahi namun nomer register dan tanggal nya tetap, tapi kenapa setelah di benahi lantas tidak mau menandatangani apa dasar dan tujuan menghalangi hak para ahli waris atas tanah tersebut."
Masih Menurut Purwanto selaku kuasa hukum, seharusnya kepala desa tidak boleh ikut campur urusan waris karena tidak punya hak atas tanah bahkan harus mendukung dan berperan aktif dalam menyelesaikan pembagian tanah waris tersebut sehingga tidak ada cekcok sesama saudara,saya sebagai kuasa hukum dari EN berharap kepada kades barat agar bersikap independen walaupun suami dari SA masih saudara kandungnya,apalagi kedua belah pihak antara EN dan SA, sudah sepakat bahwa tanah tegal pekarangan Persil No.15 Kelas : DII Petok D No.1262 Luas 0,824 Ha yang terletak di Dusun Ngesong Desa Barat Kecamatan Padang menyatakan di bagi dua sama rata sesama ahli waris"tuturnya.bersambung(budi/tim)