Bawaslu Tanjab Timur Lakukan Sosialisasi SIPS di pilkada serentak Tahun 2020 -->
POPULER

Bawaslu Tanjab Timur Lakukan Sosialisasi SIPS di pilkada serentak Tahun 2020

Selasa, 08 September 2020, 18.36 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Bawaslu Tanjab Timur Lakukan Sosialisasi SIPS di pilkada serentak Tahun 2020

Tanjabtimur - GlobalInvestigasinews.com
08/00/2020

Bawaslu Tanjab Timur Tetap mengedepankan Protokol kesehatan covid 19 saat melaksanakan Sosialisasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Timur, menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur (Pilkada 2020) bertempat di Cafe Resto Crez minor, Tanjung Jabung Timur.

Ketua Devisi Khusus sengketa 
Bawaslu Jambi Afrizal S.Pid. MH mengatakan, tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam hal pengawasan saat Pilkada. Terlihat ia memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, secara langsung melalui layar infocus dan aplikasi SIPS online yang dibagikan kepada peserta, baik dari perwakilan bacalon, perwakilan Partai peserta Pilkada, Media dan lainnya.

“Aplikasi SIPS merupakan sistem informasi manajemen perkara yang progresif. SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa, tetapi juga memuat tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Bawaslu mempersiapkan aplikasi SIPS ini untuk mempermudah pelayanan proses permohonan sengketa Pilkada Serentak 2020,” Terangnya.

Sementara itu yang mewakili Bawaslu Kabupaten Tanjung jabung timur. Saparuddiin. S. Ip yang mewakili ketua Bawaslu Samsaidi mengatakan  Penyelesaian Sengketa Bawaslu  menjelaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Disinggung terkait keberadaan ASN dalam proses demokrasi Pilkada, Afrizal,  kembali mengingatkan lewat kemitraan dengan Media Pers agar ASN Kabupaten Tanjab Timur tetap menjaga netralitas. “Khusus untuk ASN kembali kita tegaskan harus netral, sebab ASN menjadi salah satu obyek pengawasan dan dipantau oleh Bawaslu. Jika ada ASN diduga terlibat secara aktif menjadi bahagian pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati, silahkan dilaporkan kepada Bawaslu dengan menyertakan bukti bukti akurat berupa foto, video dan audio. Nanti akan kita laporkan kepada Komisi ASN,” tegasnya

Acara sosialisasi penyelesaian sengketa dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu  Saparuddi. S.Ip komisioner Bawaslu serta tamu Undangan

Saat Sosilaisasi materi yang disampaikan seperti,
"Para peserta Sosialisasi Mengetahui Mekanisme penyelesaian Sengketa Pemilihan harus memperhatikan hak politik seseorang
memberikan kepastian hukum.
Defenisi sengketa permasalahan yaitu sengketa pemilihan antar peserta pemilihan (PSAP) dan sengketa peserta pemilihan dengan penyelenggara ,KPU dan Bawaslu".

Para peserta Sosialisasi wajib  Mengetahui Aplikasi SIPS sistem Informasi Pelayanan Sengketa. SIPS.bawaslu.go.id.tutpnya.(T111K).

Sedang Populer