Amankan Belasan Pelaku Peti, Kapolres Merangin Terus Himbau Masyarakat Stop Aktivitas Peti -->
POPULER

Amankan Belasan Pelaku Peti, Kapolres Merangin Terus Himbau Masyarakat Stop Aktivitas Peti

Rabu, 09 September 2020, 14.28 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Amankan Belasan Pelaku Peti, Kapolres Merangin Terus Himbau Masyarakat Stop Aktivitas Peti

Pewarta: Deni Herio wartawan Merangin

Global Investigasi News.com, Merangin - Polres Merangin kembali mengamankan belasan pelaku PETI  (pertambangan emas tanpa izin). Pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari pemilik lahan, pekerja dan kurir pembelian emas hasil Peti.


Hal ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P., saat konferensi pers di Mapolres Merangin, Rabu 09 September 2020.

Dari 12 pelaku Peti yang berhasil diamankan Polres Merangin merupakan hasil pengembangan dua kasus berbeda. Pertama kasus Peti di dusun Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat dan kasus kedua kurir pembelian emas hasil PETI di Desa Kapuk Tabir Ulu.

" Kita berhasil amankan para pelaku Peti mulai dari pengawas pekerja sekaligus pemilik lahan dan kurir pembeli emas hasil Peti dari dua lokasi yang berbeda," terang Kapolres.

"Pelaku yang sudah kita amankan adalah  SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY yang merupakan pekerja Peti dompeng. Selanjutnya IS pengawas pekerja dan juga pemilik lahan," ujar Iwan Andy.

"Dari pelaku (Kurir) ini kita amankan barang bukti emas seberat 29 gram. Dari kedua pelaku juga kita amankan barang bukti kendaraan  Hilux," tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 161 UU RI No.3 Tahun 2020 perubahan UU RI No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Peti, karena dapat merusak lingkungan," sebutnya.
( dEniglobal )

Sedang Populer