PEMBACA ONLINE
Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), Aksi Demonstrasi Di Depan Kantor Gubernur Sul-Sel Dan Polda Sul-Sel. Pada Hari Selasa, 15 September 2020
Makassar -- globalinvestigasinews.co.id
Melalui Korlap Aksi Pada 15 September 2020 menyampaikan ke Media via whasapp bahwa Aksi yang dilakukan puluhan kader KPPM di depan kantor Gubernur Sul-Sel dilakukan dengan berlandaskan UUD 1945 pasal 28E terntang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kasus dugaan Mark Up anggaran di tubuh RSUD Anwar Makaktutu pada rehabilitasi Gedung RSUD, dugaan malapraktik, pungli, Pemakaian aset negara secara semena-mena dalam hal ini Gedung RSUD lama yang di sewahkan kepada mahasiswa untuk dipergunakan tampa mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Jendral lapangan Imran Fajar dalam orasinya di depan Kantor Gubernur Sul-Sel menyatakan bahwa begitu banyak kasus yang terjadi di tubuh RSUD Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng, dari tahun 2017 sampai tahun 2018, mulai dari dugaan korupsi, pungli, piutang yang melanggar banyak aturan pemerintahan yang telah ditetapkan, malpraktik dan penggunaan aset negara secara semena-mena merupakan tindakan-tindakan yang mempermainkan hukum, karena hal ini tidak hanya dilakukan sekali, namun berkali-kali. Hal ini menua curiga bahwa ada pembiaran yang dilakukan oleh Bupati Kab. Bantaeng serta aparatus negara (Kepolisian). Maka dari itu saya menuntut Gubernur Prov. Sul-Sel agar mengintruksikan kepada Bupati Kab. Bantaeng agar memberikan sangsi berat baik secara tertulis mapun tidak tertulis kepada Direktur RSUD Anwar Makkatutu.
Aksi di depan Kantor Gubernur sedikit mengalami gesekan antara pihak Kepolisian, Satpol Pp dengan massa aksi, dimana tindakan tarik menarik ban yang akan dibakar serta saling dorong pun tidak bisa di indahkan.
Lanjut orasinya, bahwa tindakan intimidasi yang dilakukan telah mencederai asas demokrasi di negara kesatuan republik indonesia.
Pihak dari Gubernur yang bernama Ansar menerima anspirasi serta menyatakan bahwa hal ini akan kami sampaikan ke pak Gubernur serta akan melakukan persuratan kepada Bupati Kab. Bantaeg.
Tidak hanya sampai di sini, KPPM kembali melanjutkan aksi demonstrasi di depan Polda Sul-Sel untuk mendesak Polda untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang telah disampaikan massa aksi mulai dari tahun 2017 sampai 2018.
Salah seorang orator menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan di tanah sulawesi selatan, maka dari itu polda harus serius dalam menangani kasus ini.
///KR
Sumber informasi.Korlap Aksi .Imran Fajar