Akibat Meresahkan Warga, Jainudin (49) Warga Jongkong 6 Bersama Arak Nya Di amankan Ke Mapolsek Koba -->
POPULER

Akibat Meresahkan Warga, Jainudin (49) Warga Jongkong 6 Bersama Arak Nya Di amankan Ke Mapolsek Koba

Kamis, 10 September 2020, 08.54 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Akibat Meresahkan Warga, Jainudin (49) Warga Jongkong 6 Bersama Arak Nya Di amankan Ke Mapolsek  Koba

Global investigasi news com.

Bangka tengah - Meresah kan warga 
pria berusia 49 tahun diamankan Polsek Koba, pria yang bernama Jainudin (49) terbukti menjual arak sembari memainkan musik sangat kencang ini sempat di gelandang ke kantor Desa Nibung Kecamatan Koba.


"Jainudin ini sudah kita amankan semalam, dan siangnya dilepaskan kembali usai membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan kembali," kata Kapolsek Koba, Iptu Dedy nuari seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo, Rabu (9/9).

Dedy menjelaskan kronologi awal sebelum di gelandang ke Mapolsek Koba, pemerintah Desa Nibung mendapatkan laporan warga bahwa Jainudin ini memainkan musik sangat kencang di Jongkong 6 Desa Nibung.

"Usai menerima laporan tersebut, Kades Nibung  Rizal  menghubungi pihak kami untuk bersama-sama menindaklanjutinya," ungkap Dedy.

Tepatnya hari Selasa (8/9) pukul 23.50 Wib, Tim Gabungan terdiri dari aparat Desa Nibung, TNI dan Polri mendatangi rumah Jainudin. Saat datang ke tempat tersebut, aktifitas disana terdapat orang-orang asyik nyanyi karaoke dengan setelan musik yang keras.

"Saat dilakukan penggeledahan kedalam rumah, ditemukan 2 derigen atau 36 liter berisikan arak. Jainudin bersama araknya langsung dibawa ke kantor Desa Nibung, dimintai keterangan dari Kades terkait maksud tujuan Jainudin melakukan hal yang meresahkan warga setempat tersebut," ungkap Dedy.

Usai di mintai keterangan oleh Kades Nibung  tersebut. Jainudin meminta maaf kepada Kades dan masyarakat Nibung, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

"Usai dimintai keterangan sementara oleh Kades Nibung, malam dinihari tersebut Jainudin kami angkut ke Mapolsek Koba," katanya.

Keesokan harinya, Jainudin membuat Surat Pernyataan disertai materai 6000 ditujukan ke Pemerintah Desa Nibung difasilitasi anggota Mapolsek Koba.

"Ada lima point yang di tuangkan dalam surat pernyataan tersebut, intinya permintaan maaf dan apabila mengulangi perbuatan yang sama maka siap diproses secara hukum berlaku di NKRI," pungkasnya/ zli

Sedang Populer