PEMBACA ONLINE
12 Warga Terduga Penghalang Kegiatan Kapal Qween Of The Netherland Milik PT.Boskalis Int Indonesia Pada Beberpa Waktu Yang Lalu Telah Dilepaskan Setelah Diperiksa Dalam Waktu 1x 24 Jam
Makassar -globalinvestigasinews.co.id
Melalui wawancarai team Media Pada Selasa 15 September 2020 Kepada kombes Pol Hery Wiyanto Ditpolair polda sulawesi selatan bahwa pada hari penangkapan sabtu di' hari Minggunya juga sudah di' lepas,Kendati demikian di' lepas karena ke 12 Terduga pelaku tersebut setelah di' lakukan pemeriksaan 1x24 jam kami Tidak menemukan bukti kuat Adanya Pelanggaran terhadap Kapal Qween Of The Netherland milik PT Boskalis Int Indonesia di' Beberapa waktu yang Lalu sehingga dari penangkapan di hari sabtu , Minggu nya juga sudah dilepaskan .
Lanjut di' sampaikan di' hadapan team Media bahwa selain Pelanggaran pencegahan kegiatan kapal tersebut juga ada beberpa kasus yang telah di' tangani polair yaitu kasus tindak kriminal, Yaitu tiga pelaku telah di' Amankan karena kasus narkoba di' mana pelakunya di' Amankan saat Hendak membawa nyebrang sabu ke pulau Pulau,dengan Adanya laporan dan pelaku di' curigai membawa barang terlarangSehingga Pada saat di' Laksanakan pemeriksaan langsung di' tangkap karena terbukti membawa sabu, hingga sampai saat ini pelaku sampai masih di' tahan.
Kombes Pol Hery Wiyanto Ditpolair Polda Sulsel Menambahkan Bahwa selain mengantisipasi gangguan kanbtimas di' wilayah Perairan juga para nelayan di' harapkan Agar tetap mematuhi ketentuan perikanan dalam penangkapan ikan
Seperti yang di' maksud adalah mematuhi Agar Tidak Melakukan penangkapan ikan Dengan cara pemboman .dan tidak menangkap ikan Dengan cara membius,karena kalau Dengan cara tersebut pasti benih benih ikan yang di' batu karang pasti akan mati.kalau Dengan cara itu Terus pasti ikan habis,Tutupnya.
A.KR
Ditpolair Polda Sulsel/
Makassr