Warga Talang Babat Tanjab Timur, IH Cabuli Anak Di Bawah Umur -->
POPULER

Warga Talang Babat Tanjab Timur, IH Cabuli Anak Di Bawah Umur

Rabu, 19 Agustus 2020, 18.41 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Warga Talang Babat Tanjab Timur, IH Cabuli Anak Di Bawah Umur

Tanjabtimur - GlobalInvestigasinews.com
2020/08/19

Satrekrim polres tanjung jabung timur bekuk salah satu warga Kecamatan muara sabak barat karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan Ss (17thun) yang masih dibawah umur.

Pelaku an IH ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tanjabtim atas Laporan keluarga korban MD LP B 34/VIII/Res tanjabtimur, pelaku dibekuk pada rabu (12/08/2020) di kecamatan muara sabak barat.[next]

Kejadian ini berawal Tersangka IH izin kepada MD untuk membawa korban Ss ke kota jambi tanpa alasan yang jelas,akan tetapi saudara Md tidak mengizinkan IH untuk membawa korban An Ss,
tersangka IH dengan tanpa seizin MD tetap membawa Ss kekota jambi dua hari dua malam.

Atas Pengakuan korban Ss terkait perbuatan yang di lakukan Tersangka IH,saudara Md melaporkan ke polres tanjung jabung timur Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IH (36tahun) yang beralamat di kelurahan talang babat kecamatan muara sabak barat kabupaten tanjung jabung timur.

Kasat Reskrim AKP Johan christy silaen S.Ik saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka IH kasus pencabulan anak dibawah umur ini, tersangka IH telah diamankan di Mapolres Tanjab timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

IH berhasil diamankan saat berada dirumahnya dan langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar ucapnya.(T111K).

Sedang Populer