Terjunkan 60 Personil Polres, Rapat Pleno KPU Ketapang Berjalan Kondusif -->
POPULER

Terjunkan 60 Personil Polres, Rapat Pleno KPU Ketapang Berjalan Kondusif

Sabtu, 22 Agustus 2020, 19.54 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Terjunkan 60 Personil Polres, Rapat Pleno KPU Ketapang Berjalan Kondusif

Ketapang - Globalinvestigasinews.com

Polda Kalbar – Polres Ketapang, Kepolisian Resor ( Polres ) Ketapang, Kalimantan Barat, mengerahkan 60  personel untuk mengamankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ketapang di Hotel Grand Zuri Ketapang, Jumat, 21 Agustus 2020, Pukul 20.00 wib.


Kepala Kepolisian Resor Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops AKP Mediyanto, S.IP mengatakan pada pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten di salah satu hotel di ketapang tersebut, pihaknya mengerahkan 60 personel Polres, di tambah 24 personel Brimob, serta 15 personel dari Kodim 1203 Ketapang guna mengamankan situasi rapat agar berjalan dengan aman dan tertib.

" Kami ingin memastikan situasi tetap kodusif dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada kabupaten ketapang tahun 2020 ini, maka setiap prosesnya kita kawal dengan menempatkan pasukan gabungan TNI dan POLRI agar berjalan lancar, Ujar Kapolres Ketapang melalui Kabag Ops AKP Mediyanto, S.IP, Jumat 21 Agustus 2020, Pukul 23.00 wib.

Ditambahkan Kabag Ops, ia berharap kepada semua pihak yang mengikuti rapat pleno terbuka malam hari ini dapat mengikuti tatib rapat secara baik, adapun apabila ada keberatan ataupun interupsi hendaknya disampaikan secara etis dan sesuai aturan tatib, agar penyelenggaraan rapat pleno dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

Rapat pleno yang diikuti 20 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) serta perwakilan  pasangan calon perseorangan berakhir pukul 23.00 wib, berlangsung dengan kondusif dan menghasilkan putusan berupa menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dari calon perseorangan, tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran karena tidak memenuhi dukungan syarat minimal calon perseorangan.

*Yan-hen*

Sedang Populer