Tangani Kasus Sengketa Lahan Mall Bintaro Xchange, Ombudsman Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR/BPN -->
POPULER

Tangani Kasus Sengketa Lahan Mall Bintaro Xchange, Ombudsman Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR/BPN

Selasa, 25 Agustus 2020, 17.08 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Tangani Kasus Sengketa Lahan Mall Bintaro Xchange, Ombudsman Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR/BPN

Jakarta - Ombudsman RI berencana memanggil Kementerian ATR/BPN untuk dimintai konfirmasi terkait penanganan kasus pencaplokan lahan seluas 11.320 m2 milik Alin bin Embing yang sekarang ini dikuasai PT Jaya Real Property, Tbk. Lahan tersebut diklaim PT JRP sebagai bagian dari Mall Bintaro Xchange.



Kuasa ahli waris penuh Vivi Ratu mengatakan, Senin (24/8) kemarin, ahli waris datang ke kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ombudsman mengundang ahli waris untuk diminta keterangannya terkait kinerja Kementerian ATR/BPN yang lamban merespon pengaduan ahli waris dalam kasus pencaplokan tanah ini," kata Vivi Ratu, Selasa (25/8/2020).

Kepada Ombudsman, ahli waris menceritakan pertama kali mengadukan kasus ini kepada Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018.

"Setelah itu kami mengirimkan surat berulang kali dan hingga kini tidak ada ketegasan dari Kementerian ATR/BPN, padahal berdasarkan bukti dan fakta menyebutkan PT JRP telah mencaplok tanah milik Alin bin Embing," ucap Vivi.

Ia memastikan tidak ada satu pun bukti yang menyebutkan bahwa almarhum Bapak Alin atau ahli warisnya pernah mengalihkan atau memindahkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada orang lain atau kepada PT JRP.

Setelah mendengar keterangan dari ahli waris, Ombudsman menyatakan akan segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Kementerian ATR/BP.

Vivi mengingatkan Kementerian ATR/BPN jangan bermain mata karena kasus pencaplokan tanah ini kepada Presiden Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Yatmi, ahli waris menambahkan, pada 11 Agustus 2020 lalu dirinya hadir dalam pertemuan di kantor Itjen Kemendagri, Lapangan Banten, Jakpus yang juga dihadiri perwakilan-perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten. Dalam pertemuan itu terungkap adanya indikasi keterlibatan oknum aparat negara.

Dibeberkannya, di dalam rapat  tersebut Dinas PMPTSP Tangsel menceritakan kronologis bagaimana awalnya perizinan Mall Bintaro Xchange diterbitkan.

"Dinas PMPTSP Tangsel menyebutkan sertifikat HGB yang diajukan PT JRP terbit pada tanggal 9 Oktober 2017 dengan Nomor 2168/Pondok Jaya," terangnya.

Setelah itu, Izin Prinsip Pemanfaatan Tanah terbit tahun 2018 dan IMB Mal Bintaro Xchange terbit 2019. "Lho kok bisa, padahal pembangunan mall dilakukan sejak 2010 dan mulai beroperasinya tahun 2013. Ini enggak benar," pungkas Yatmi. (*)

Sedang Populer