PEMBACA ONLINE
Sosialisasi KPU bersama Pers, 4-6 September Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar
Tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Toba melaksanakan sosialisasi hal syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Toba kepada wartawan media cetak maupun elektronik bertepat di Aula Kantor KPU Tobasa, Selasa, 25 September 2020.
Hadir juga diacara tersebut, Ketua KPU Hendri Marudin Pardosi, SH didampingi Anggota Komisioner KPU yaitu, Sahat Sibarani, Rantu Pasaribu dan Charles Pangaribu dan beberapa insan Pers.
Dalam sambutan Ketua KPU, Hendri Marudin Pardosi, SH mengatakan melalui media cetak dan elektronik sosialisasi tahapan pencalonan dapat disebar kahalayak ramai.
"Kita ditingkat KPU menjalankan tahapan, jadwal sesuai tepat waktu berintegritas dengan komitmen tinggi demikian juga insan pers yang ada di Toba membuat memberitakan yang benar kemudian bisa dilihat masyarakat", pintanya
Lagi Hendri menjelaskan dalam mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya KPU telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, partai politik dan organisasi kemasyarakatan "Kita mempunyai tanggung jawab yang besar dalam membangun demokrasi di kabupaten", antusiasnya.
Sementara Sahat Sibarani, Divisi Hukum menerangkan dimasa pademic ini KPU setiap tahapan wajib harus melaksanakan protokol covid berdasarkan peraturan KPU no 6 tentang pandemi.
"Kita diintruksikan diwajibkan sebagai kelompok yang tidak menyebarkan virus corona ini maka tugas kami yang bar," katanya.
Lanjut Sahat Sibarani berharap berdasarkan PKPU 48 tentang tahapan penyelenggaraan pilkada "Kami sangat menerima semua masukan dan saran yang menyangkut tentang pembangunan demokrasi kami tidak akan mengkritik", ucapnya.
Rantu Pasaribu dari Divisi Teknis yang sebagai narasumber menerangkan untuk pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati KPU memakai enam peraturan atau enam dasar hukum yang sudah dipondasi dalam hal melaksanakan pendaftaran sampai dengan penetapan.
Lagi Rantu menjelaskan dua syarat atau tiket bakal pasangan calon bisa mendaftar pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 harus memenuhi dan melengkapi 24 kreteria syarat calon dan syarat pencalonan yaitu 20 persen kursi anggota partai DPRD atau 25 persen jumlah akumulasi perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.
"Bakal calon pasangan waktu mendaftar ke KPU harus ada surat persetujuan dari DPP dengan dibubui tanda tangan ketua dan Sekretaris", ucapnya.
"Ketua dan Sekretaris tingkat kabupaten harus mendampingi bakal calon mendaftar ke KPU", katanya pendaftaran Jam 8-4 sore hari penutup sampai 24:00.
Acara sosialisasi kepada insan pers berjalan lancar sesuai protokol kesehatan dan dengan berakhirnya sesi tanya jawab sosialisasi inipun ditutup. (AMS)