PEMBACA ONLINE
Sebanyak 178 Warga Binaan Lapas Kelas llB Muara Teweh Mendapat Remisi
Muara Teweh -GINewstvinvestigasi.com
Sebanyak 178 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) IIB Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-75 RI).
"Alhamdulillah, dari jumlah warga binaan yang berhak kita usulkan mendapatkan remisi sebanyak 178 warga binaan dari kemenkumham dan disetujui sesuai dengan data usulan yang kita ajukan, untuk SK remisinya hari ini sudah kita terima," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh Sarwito saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (17/8).
Sarwoto memastikan seluruh warga binaan yang diajukan dapat remisi kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan. Mulai dari telah menjalani masa hukuman sebagai narapidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan. Usulan remisi tersebut telah disetujui oleh Kemenkumham.
"Kelakuan baik selama di rutan juga menjadi pertimbangan. Remisi diawali dengan berperilaku baik, taat peraturan sesuai administratif maupun substansi. Selain itu yang mendapatkan remisi sebagai besar berasal dari kasus pidana khusus," terangnya.
Sedangkan untuk penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis di rumah jabtan Bupati saat mengikuti acara HUT Proklamasi Ke-75 secara virtual. Kita mengirim satu orang dari warga binaan sebagai perwakilan untuk menerima remisi yang diserahkan oleh Bupati Barito Utara.
"Hari ini juga pukul 13.00 WIB dilakasanakan acara virtual yang dipusatkan Lapas Mataram pemberian remisi keselurahan yang dilaksanakan Kemenkumham," terangnya.
Sarwito menambahkan, adanya pemberian remisi dari negara ini agar membangkitkan semangat para warga binaan yang lain agar berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi umum II sebanyak dua orang masing-masing empat bulan dan tiga bukan.
"Dua orang warga binaan kasus narkoba ini terpaksa harus menjalani hukuman putusan subsider karena tidak dibayarkan, walaupun sudah mendapat RU II yang seharusnya sudah bisa bebas hari ini," tutup Sarwito.(Bbg)