PEMBACA ONLINE
Global Investigasi news.com
Reskrim Polsek Jonggat Berhasil Meringkus AYB Terduga Pelaku Pembacok Mertuanya Sendiri
Praya - NTB (GIN) 26-08-2020 Reskrim Polsek Jonggat dengan mudah, cepat meringkus AYB terduga pelaku pembacok M.Sahim mertuaya sendiri di Dusun Bun Gol Desa Bunkate Kec.Jonggat Kab.Loteng NTB, 13/08/2020.
Peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar jam 20.00 hari Rabu 12-08-2020 bertempat dihalaman rumah MS (Korban) .
Berawal dari pelaku dan korban bersama-sama meminum minuman keras jenis tuak di teras rumah korban. Tiba tiba Pelaku disuruh pulang(Pergi) oleh korban dengan nada keras dan ribut ribut sehingga membuat pelaku merasa tersinggung dan langsung pulang. Tidak lama setelah pelaku pergi, pelaku tiba-tiba datang kembali menemui korban dengan membawa sebilah golok dan langsung membacok korban dibagian kepalanya sebanyak dua kali. Namun tebasan kedua korban berusaha menangkis dengan tangan kirinya hingga lengan kirinya luka robek. Setelah kejadian itu korban langsung dibawa oleh keluarga dan warga setempat ke Puskesmas Bunjeruk untuk mendapatkan perawatan.
Atas kejadian itu korban merasa tidak terima dan keberatan sehingga melaporkan Pelaku ke Polsek Jonggat, LP.23/VIII/2020/NTB/Res.Loteng/Sek.Jonggat tanggal 13-08-2020.
Sesuai dengan LP dan keterangan korban serta para saksi saksi kemudian tim unit Reskrim Polsek Jonggat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Badrayasa bersama anggota polsek lainnya langsung mengamankan terduga pelaku AYB di rumahnya di Dusun Bun Gol Desa Bunkate Kec.Jonggat Kab.Loteng beserta barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 40 cm dengan tanpa perlawanan.
" Pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban yang menyuruhnya pergi, padahal korban merupakan mertuanya" tutur Aiptu Badra
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Sektor Polsek Jonggat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP
"1.Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Uangkap Kapolsek Jonggat AKP Agus Indra SIK kepada Global investigasi news. com(Mst)