Polsek Jonggat Berhasil Meringkus WR Pelaku Terduga Curanmor Diamankan Di Desa Labulia Jonggat -->
POPULER

Polsek Jonggat Berhasil Meringkus WR Pelaku Terduga Curanmor Diamankan Di Desa Labulia Jonggat

Selasa, 25 Agustus 2020, 17.04 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Global Investigasi News.com

Polsek Jonggat Berhasil Meringkus WR Pelaku Terduga Curanmor Diamankan Di Desa Labulia Jonggat

Lombok Tengah-NTB (GIN) 26-08-2020 Polsek Jonggat berhasil beringkus terduga pelaku curanmor yang telah terjadi di Alfamart Dusun Tandek Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kab.Lombok Tengah NTB (01-08-2020).



Peristiwa curanmor itu terjadi pada hari sabtu 01-08-2020 sekitar jam 20.40 wita di halaman parkir Alfamart Tandek Desa Labulia. Awalnya korban datang ke Alpamart untuk bekerja sebagaimana biasanya lalu memarkirkan sepeda motor dihalaman parkir dalam keadaan kontak, stang kontak terkunci. 
 
Sekitar 60 menit berada didalam Alfamart tiba tiba korban ditanya oleh salah seorang saksi An.Mirase,  siapakah yang punya sepeda motor Beat warna hitam? Lalu korban menjawab saya. Dan langsung korban melihat ke parkiran ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat. Korban bersama rekannya langsung melihat di rekaman CCTV dan di rekam CCTV tersebut terlihat ada dua orang yang mencuri sepeda motornya. Identitas   sepeda motor yang hilang Honda Beat warna hitam DR 5773 U Noken. MHIJFZ218JK3D62080 Nosin. JFZ2E1306392 STNK an.Dedy Hamdani alamat Dusun Karang Dalam Desa Batujai Kec.Praya Barat Loteng NTB.

Berawal dari Laporan dan keterangan korban serta para saksi-saksi, kemudian ditindaklanjuti oleh Tiem Unit Reskrim Polsek Jonggat langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tertuga pelaku di rumahnya di Dusun Dasan Daye Desa Batujai Kec. Praya Barat.

Dalam penggrebekan tersebut pelaku berhasil melarikan  diri dan dirumah pelaku diketamukan sepeda motor Honda Beat  DR. 5132 U Noken 122JK448893 Nosin JF21E2460849 STNK an. Baiq Paizah alamat Gerunung Kec. Praya. Loteng.

Berdasarkan informasi dari warga pelaku melarikan diri dan bersembunyi ke Dusun Urat Malang Desa Belanting Kec. Sambelia Kab  Lotim.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tiem Unit Reskrim Polsek Jonggat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggat AKP I Putu Agus Indra Permana SIK langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Pelaku berhasil di ringkus dijalan raya Sambelia Lotim yang berencana hendak akan melarikan diri ke Sumbawa untuk mengamankan diri.

Dari hasil Pemeriksaan dan pengembangan kasus pelaku telah mengakui perbuatannya telah melakukan curanmor sebanyak dua kali yakni di TKP I di parkiran Alfamart  Menteng Kelurahan Prapen Kec. Praya Dan TKP II di Parkiran Alfamart Jln Bypas Tandek Desa Labulia Kec  Jonggat.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan KUHP Pasal 361ayat 1
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” Pasal 363 ayat (1)  tegas Kapolsek kepada Global Investigasi News.com (Mst)

Sedang Populer