Polemik Seakan Tiada Habisnya Terkait Galian C -->
POPULER

Polemik Seakan Tiada Habisnya Terkait Galian C

Selasa, 25 Agustus 2020, 14.36 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Polemik Seakan Tiada Habisnya Terkait Galian C

Dikonfirmasi Terkait IUPK Explorasi Dan IUPK Operasi Produksi Malah Mengatakan Maunya apa? Saya tidak Pernah Recokin Abang.

globalinvestigasinews.com-Tanjung Jabung timur-pertambangan galian c kerap menjadi polemik dan jadi perdebatan di kalangan masyarakat, yang kian menjamur di kabupaten Tanjung Jabung timur, galian c sudah berlangsung sejak kepemimpinan Bupati sebelumnya, tapi sampai saat ini belum semua pengusaha galian c yang mengantongi izin yang sesuai dengan UU minerba no 04 tahun 2009 dan PP no 23 tahun 2010,hal ini diduga terjadi karena tidak adanya keseriusan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mendorong para pengusaha galian c, terkait pembinaan tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik seperti yang di amanat kan di peraturan menteri SDM no 23 tahun 2008 dan peraturan menteri SDM no 11 tahun 2018.
 
Pemerintah dan penegak hukum seakan tutup mata sementara UU no 4 tahun 2009 Pasal 161 sudah jelas menegaskan, Para pihak atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan hasil produksi tambang, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral
dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104
ayat (3), atau Pasal 105 ayat_(1). dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Seperti yang terjadi 24/08/2020 pada pernyataan ketua LSM gaung demokrasi Indonesia (daci Hidayatullah) dan sekretaris LSM GMPK (Yudi) kebetulan bersama-sama dengan awak media pada saat konfirmasi terkait izin pertambangan galian c dengan seorang pengusaha galian c, pemilik ( PT.Putra mahkota)
Dalam  perdebatan melalui via telepon tersebut ,salah seorang pengusaha galian c mengatakan, 'terkesan' bahwa LSM dan wartawan merecokin atau mengganggu tambang galian c milik nya.

Percakapan konfirmasi yang berujung memanas

Daci : numpang tanya bang Supri, berdasarkan data yang kami dapatkan dari dinas SDM propinsi,izin PT abang, adalah izin eksplorasi , komoditas batuan bang ya.?

Supri : izin produksi dan komuditas batuan (tanah urug) Tolong di garis bawahi bang daci, cuman saya yang punya izin produksi tambang galian c di Tanjung Jabung timur. kenapa yang gak punya izin tidak Abang klarifikasi,? kenapa cuman aku? maunya apa,?

Daci : aku hanya mau klarifikasi, semua aku klarifikasi bang, karena dalam tabel tidak akan ada dalam kurung

Supri : aku pernah gak gangguin Abang, Pernah gak recokin abang?

Daci : bukan masalah ganggu mengganggu bang, ini tugas kami sebagai sosial kontrol, kalau bang Supri memegang izin produksi tolong tunjukkan, biar masyarakat tahu hanya itu aja kok

Supri : Abang maunya apa? sekarang tunggu disitu, jangan bergerak dari situ,aku kesitu ya? pungkasnya dengan nada tinggi dan gaya premannya.

Padahal LSM GDI (Daci Hidayatullah) hanya ingin konfirmasi terkait izin galian, yang tertera pada tabel data yang didapat dari dinas SDM propinsi 
Dengan nomor : IUP  04/KEP.KA.DPM-PTSP.6.l/IUP -EKS/ll/2020.
Pemegang IUP : PT.putra mahkota
Luas WIUP : 10 ha
Tahap kegiatan : eksplorasi
Komuditas.        : Batuan
Tgl mulai.           : 6 Januari 2020
Tgl berakhir        : 6 Januari 2023
Lokasi.                : Kelurahan teluk Dawan Sabak
No MPWP.          : 54.252.605.8.334.000
 
Berbeda dengan pernyataan saudara Supri dalam via telepon menyebutkan, pihaknya memegang izin produksi (IUPK operasi produksi) tambang galian c.

Ketua LSM GDI, sek GMPK dan awak media pun menunggu ditempat kegiatan galian c, tapi karena kelamaan menunggu Supri tak kunjung datang, tim pun memutuskan untuk keluar dari tempat kegiatan, dengan rasa kecewa dan penasaran dengan tangapan tersebut,
Tim investigasipun berniat mencari informasi terkait pendistribusian BBM yang digunakan dua alat berat (excavator) sebagai sarana pendukung kegiatan.

Sedang Populer