PEMBACA ONLINE
Pemantau Keuangan Negara Sertakan 13 Bukti Laporan
Global Investigasi News.com
Pekanbaru -- Gugatan yang dilakukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di PTUN Pekanbaru telah memasuki sidang ke 2 yang dilaksanakan pada selasa lalu (18/08-2020).
Dalam sidang ke 2 itu, masih dalam agenda menyerahkan bukti kepada Majelis Hakim. Pihak PKN menyerahkan bukti legal dari PKN.
"Saya serahkan AD/RT dari PKN, sebagai bukti. Karena pada sidang pertama Majelis Hakim mempertanyakan identitas atau tanda pengenal berupa Id Card dan ke absahan Surat Kerja saya."kata Asmawati selalu Ketua PKN Provinsi Riau.
" Saya terkejut juga, mengapa Hakim mempertanyakan SK saya, sah atau tidaknya, karena menurut saya yang punya hak untuk memberi penilaian terhadap SK saya ya Ketua PKN, " tambah Asmawati
Dalam keterangannya.
Asmawati juga menyerahkan bukti tanda terima dari Kejari Rohil atas laporan pihak PKN. " Bukti penerimaan laporan kita ke Kejari Rohil kita lampirkan juga, ada sebanyak 13 bukti laporan itu. Semua yang kita laporkan pada Kejari waktu lalu berdasarkan temuan adanya indikasi penyalahgunaan uang negara, tapi satupun tidak tahu kabarnya, " Ungkap Asmawati.
Sidang sempat diskor selama 1 jam, karena bukti yang diberikan perwakilan Kejari Rohil tidak lengkap. Setelah masa skor sidang dilanjutkan, Majelis Hakim mengumumkan sidang lanjutan akan dilakukan secara online, pada tanggal 1 SeptemberSeptember 2020. (MH.Pasaribu)