PEMBACA ONLINE
Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebus
Setelah 10 (Sepuluh) hari Melarikan diri Team Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan di rumah saudaranya di Desa Rukam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, (14/8/2020).
Pelaku AH als ANG (25) pekerjaan Buruh Harian warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat berhasil dilakukan penangkapan pada saat sedang berada di rumah saudaranya,
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh, Seizin Kapolres AKBP Fedriansyah S.I.K
menyatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, awalnya AH Als ANG pernah meminjam uang korban Kemas Pemi Suharto (28) Warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga sebanyak Rp. 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus rupiah) pada tahun 2017 yang lalu dan pada saat korban mau kerumah saudara HEN korban tidak sengaja ketemu saudara AH Als ANG di dalam rumah saudara HEN.
Kemudian korban melihat ada Handphone yang di letakan di meja lalu korban menanyakan kepada saudara HEN milik siapa Handphone tersebut, setelah di tanya hanphone tersebut milik saudara AH Als ANG, selanjutnya korban langsung mengambil Handphone tersebut dan mengisinya di dalam kantong celana untuk jaminan agar saudara AH Als ANG membayar hutangnya,
karena handphone tersebut tidak di balikin oleh korban saudara AH Als ANG langsung mencekik leher korban dan korba melakukan perlawanan agar terlepas dari cekikan tersebut. Kemudian saudara AH Als ANG pulang kerumahnya untuk mengambil sebilah parang dan saudara AH Als ANG langsung mengayunkan sebilah parang tersebut kearah korban secara berulang kali dan mengenai tangan sebelah kiri korban , kemudiaan korban di bawa ke Puskesmas Sekar Biru untuk melakukan pengobatan.
" Penangkapan di lakukan hari jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, dapat diketahui bahwa Pelaku berada di rumah saudaranya yang berada di Desa Rukam Kecamatan Jebus, selanjutnya Tim Unit Reskrim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Rukam untuk melakukan penangkapan, dan selanjutnya Pelaku di tangkap dan di amankan ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Jebus
"untuk sementara Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Unit Riksa Polsek Jebus kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Jebus