PEMBACA ONLINE
Pangkalpinang - GlobalinvestisigasiNews.Com
Tak Sesuai Perjanjian Steven Sekaligus bos Pemilik sekaligus Owner Oxtagon KTV dan Lounge, Steven memperkarakan Hidaryati atas perjanjian yang telah disepakati namun dilanggar oleh Hidaryati selaku pemilik lahan. 21/8/2020
Cerita berawal ketika Steven dan Hidaryati melakukan akta perjanjian terkait sewa tempat selama 5 tahun untuk usaha Karoke Family, Lounge, dan Klub Eksekutif yang beralamat di Jalan Depati Hamzah No.272, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Belakang Hotel Griya Tirta).
Singkat cerita setelah usaha berjalan kurang lebih 1 tahun dan adanya wabah virus Covid-19 melanda usaha Oxtagon KTV dan Lounge tutup sementara sampai Pemkot Pangkalpinang mengumumkan penerapan new normal.
Saat pemilik akan mengaktifkan kembali usahanya timbul masalah dimana gembok sudah dirusak dan seluruh kunci diganti tanpa sepengetahuan si pemilik dan Oxtagon KTV dan Lounge sudah berganti nama Insanity KTV dan Lounge dengan pemilik yang baru dan atas perbuatan tersebut Steven memperkarakan pemilik tempat Hidaryati ke Pengadilan Negeri.
Menurut pengacara Feriyawansyah SH MH mengatakan klien kami merasa dirugikan dan perbuatan one prestasi ini harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kemarin, (Rabu,19/8/2020) kita sudah melakukan sidang perdana mengenai one prestasi yang telah dilakukan oleh tergugat namun pihak tergugat Hidaryati tidak hadir," terang Feriyawansyah Jumat, (21/8/2020) kepada awak media
Ia menambahkan pihak tergugat telah melanggar akta kesepakatan yang telah dibuat dimana usaha yang sudah dijalankan oleh klien kami sudah beralih kepada orang lain akibatnya klien kami merasa dirugikan.
"Tanpa sepengetahuan klien kami usaha Oxtagon sudah berjalan berubah nama menjadi Insanity kepada pihak lain sehingga klien kami tidak bisa lagi menguasai tempat tersebut akibat dari itu ini sudah menjadi polemik hukum karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tergugat," ujarnya.
Dilanjutkannya pihak tergugat telah melanggar pasal 1338 ayat 1 BW dan pasal 1320 BW sehingga pihak penggugat merasa dirugikan.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPD HAMI, Fitriadi SH MH mengatakan perbuatan tergugat harus dipertanggungjawabkan dipersidangan jangan menghindar dari kenyataan.
"Yang menjadi janggal dalam kasus ini adalah kok bisa pihak notaris membuat akta perjanjian terbaru untuk pihak lain sementara sebelumnya pihak notaris mengetahui ada akta antara pihak penggugat Steven dan pihak tergugat Hidaryati dan ini yang akan kita pertanyakan atas dasar apa akta terbaru dengan pihak lain dibuat," tukasnya
Dilanjutkannya pihak tergugat diharapkan hadir pada sidang selanjutnya pada 31 Agustus mendatang.
Tutur Sekretaris DPD HAMI, Fitriadi SH MH .