PEMBACA ONLINE
Oknum Dinas Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur NTT Tidak Memahami UU Pers
Manggarai Timur NTT - GlobalInvestigasinews.com
(Saimin S.S)
Tepat pukul 10.30 wita media GlobalInvestigasi news.com , mendatangi kantor dinas inspektorat kabupaten Manggarai timur NTT untuk mencari berita dan meliput berita.
Tepat di depan halaman kantor inspektorat saya selaku wartawan Global Investigasinews.com menjumpai 7 orang warga asal desa Golo Lijun kecamatan Elar kabupaten Manggarai timur NTT dan saya langsung bertanya kepada warga tersebut.
Pertanyaan saya pada warga tersebut, mau kemanakah om-om ?mereka ini Sontan/serempak mereka menjawab, mau ketemu kepala dinas inspektorat, terus saya bertanya kembali ada apa ini ? mereka juga menjawab, ada perlu sedikit," kata mereka
Setelah itu warga dari 7 orang tersebut langsung masuk ke dalam kantor sekitar 3 menit, saya selaku media ikuti warga kedalam ruangan untuk meliput, sesampai di pintu masuk ruangan pertemuan, saya langsung di interogasi oleh salah satu staf inspektorat atas nama (Lourens Karlo) dia menyampaikan ke saya ada surat panggilan, saya pun menjawab, saya dari media global investigasinews.com meliput kegiatan pertemuan tersebut, dia pun menjawab balik kesaya, yang hadir di ruangan ini yang ada surat panggilan yang tidak ada silakan keluar dari ruangan ini," kata dengan arogan
Selanjutnya saya juga tidak mau bertanya kembali langsung balik dan keluar,dan saya mengucapkan terimah kasih pa sembari angkat ibu jari untuk jempol kepadanya.
Oleh karena itu saya atas nama keluarga besar media globalInvestigasi news.com kepada kepala dinas inspektorat, segera memanggil saudara Karlo untuk di klarifikasi melarang wartawan meliput, sekaligus meminta maaf kepada media dan berikan pemahaman kepada karlo terkait UU pers, sebagai mana diatur dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 4, pasal 6 dan pasal 18 ayat 1 UU RI no.40 tahun 1999 tentang pers,"Tegas Kabiro Saimin GlobalInvestigasinews.Com
Sempat Kaperwil NTT Ginewstv.com via Telepon melalui WA pribadinya beberapa kali tidak di angkat dan sms melalui WA tidak di balas juga. Untuk itu kepada Inspektorat segera memanggil oknum tersebut agar di pertemukan dengan Kabiro Manggarai Timur GlobalInvestigasinews.Com, untuk meminta maaf secara pribadi maupun secara instansi.
Tidak pantas Seorang oknum yang bertugas di inspektorat mengusir wartawan yang sedang bertugas mencari informasi.Ini sudah melanggar UU kebebasan Pers,kami dengan tegas meminta kepada kepala inspektorat segera memanggil Oknum tersebut.