Merusak Kawasan Hutan lindung Di Kawasan Lubuk Besar Dan Beriga, Azeman Di Vonis 4 tahun 6 bulan -->
POPULER

Merusak Kawasan Hutan lindung Di Kawasan Lubuk Besar Dan Beriga, Azeman Di Vonis 4 tahun 6 bulan

Rabu, 26 Agustus 2020, 13.16 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Bangka Tengah - GlobalInvestigasiNews.Com

Merusak Kawasan Hutan lindung Di Kawasan Lubuk Besar Dan Beriga, Azeman Di Vonis 4 tahun 6 bulan Oleh Pengadilan Negeri Koba
Senin, 25/8/2020


Seperti diketahui peyidik Negri sipil (PPNS ) ditjen Gakkum KLHK  pada tanggal 18 Maret lalu telah menangkap Azeman warga Desa Batu beriga kecamatan lubuk besar Kabupaten bangka tengah . 

Azeman diduga merusak kawasan Hutan lindung lubuk besar desa beriga , dengan menebang pohon dan memangkas tanah mengunakan alat berat  . 

Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019 Dimana Azeman membuka kawasan Hutan . Menebang pohon dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat  dan berdasarkan lokasi kejadian 9 Maret 2020 lalu di kawasan lubuk besar dan desa beriga kecamatan lubuk besar Kabupaten bangka tengah . 

Dalam sidang di Pengadilan Negri (PN) hari senin Dipimpin Hakim Ketua Yuliana SH MH, Hakim anggota Subronto SH MH  Hakim anggota Magdalena  Simanungkalit SH dengan nomor perkara 81/Pid.B/LH/2020/PN Kba, Azeman terbukti bersalah melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan Hutan Tampa perizinan

Ketua Hakim Yuliana PN Koba meyatakan " Terdakwa Azeman bin H Maheran , telah terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pindana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan Hutan tampa izin mentri sebagaimana dalam dakwaan kesatu kedua dan dengan sengaja mengakibatkan di lampauiinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimna dakwaaan kedua pertama,
Setelah putuskan dibacakan 

Yuliana menayakan kepada Terdakwa Azeman terkait hukuman yang di jatuh kan kepadnya ,

"Bagaimana Azeman apakah menerima, menolak atau pikir - pikir ada 7 hari untuk    berpikir  untuk meyatakan sikap.  Terhadap keputusan yang dibacakan tadi ,

Saya menerima  yang mulai  ' jawab Azeman

Bagaimna penuntut umum ' menjawab pikir pikir  dulu yang mulia terhadap putusan  yang dibacakan dalam persidangan tersebut, /Zili

Sedang Populer