PEMBACA ONLINE
Bangka Tengah - GlobalInvestigasiNews.Com
Merusak Kawasan Hutan lindung Di Kawasan Lubuk Besar Dan Beriga, Azeman Di Vonis 4 tahun 6 bulan Oleh Pengadilan Negeri Koba
Senin, 25/8/2020
Seperti diketahui peyidik Negri sipil (PPNS ) ditjen Gakkum KLHK pada tanggal 18 Maret lalu telah menangkap Azeman warga Desa Batu beriga kecamatan lubuk besar Kabupaten bangka tengah .
Azeman diduga merusak kawasan Hutan lindung lubuk besar desa beriga , dengan menebang pohon dan memangkas tanah mengunakan alat berat .
Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019 Dimana Azeman membuka kawasan Hutan . Menebang pohon dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat dan berdasarkan lokasi kejadian 9 Maret 2020 lalu di kawasan lubuk besar dan desa beriga kecamatan lubuk besar Kabupaten bangka tengah .
Dalam sidang di Pengadilan Negri (PN) hari senin Dipimpin Hakim Ketua Yuliana SH MH, Hakim anggota Subronto SH MH Hakim anggota Magdalena Simanungkalit SH dengan nomor perkara 81/Pid.B/LH/2020/PN Kba, Azeman terbukti bersalah melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan Hutan Tampa perizinan
Ketua Hakim Yuliana PN Koba meyatakan " Terdakwa Azeman bin H Maheran , telah terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pindana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan Hutan tampa izin mentri sebagaimana dalam dakwaan kesatu kedua dan dengan sengaja mengakibatkan di lampauiinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimna dakwaaan kedua pertama,
Setelah putuskan dibacakan
Yuliana menayakan kepada Terdakwa Azeman terkait hukuman yang di jatuh kan kepadnya ,
"Bagaimana Azeman apakah menerima, menolak atau pikir - pikir ada 7 hari untuk berpikir untuk meyatakan sikap. Terhadap keputusan yang dibacakan tadi ,
Saya menerima yang mulai ' jawab Azeman
Bagaimna penuntut umum ' menjawab pikir pikir dulu yang mulia terhadap putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut, /Zili