Masyarakat Desa Golo Lijun Kecamatan Elar Memenuhi Panggilan Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur -->
POPULER

Masyarakat Desa Golo Lijun Kecamatan Elar Memenuhi Panggilan Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur

Selasa, 18 Agustus 2020, 21.35 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Masyarakat Desa Golo Lijun Kecamatan Elar Memenuhi 
Panggilan Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur

Global : Saimin,S.S
Selasa, 18 Agustus 2020

Manggarai Timur - globalInvestigasinews.com

Tepat pukul 12.30 salah satu warga masyarakat Desa Golo lijun menyampaikan melalui media (Agustinus S) bahwa, Jam 10 siang  menghadap inspektorat Manggarai Timur di borong, menurut Agustinus,s masyarakat desa Golo Lijun  menyatakan bahwa hasil pertemuan dengan Inspektorat berdasarkan pengaduan kami sebanyak 18 orang, hanya kami yang hadir sebanyak 7 orang.

Agustinus menyatakan bahwa kami melakukan pengaduan tentang pengelolaan dana desa (DD) maupun (Alokasi dana desa) di Desa Golo Lijun bukan asal mengadu ke Inspektorat hanya kami melihat dan merasakan dan kami bawakan foto bukti lapangan.

Surat kami sejak tanggal 30 Januari 2020 kami melakukan pengaduan.dan hari ini baru kami di panggil untuk klarifikasi oleh Dinas Inspektorat Kab.Manggarai Timur dengan nomor: Insp.700/223/VIII/2020 berkaitan dengan pengaduan kami.

Kami mengharapkan agar sesegera mungkin untuk turun ke lokasi,agar mengetahui kebenaran dilapangan dan menurut Agustinus Ador, Saya sebagai masyarakat desa Golo Lijun, saya melakukan pengaduan karena kami mencintai Golo Lijun agar desa Golo Lijun lebih baik ke depan,.

Saya mengharapkan Inspektorat kabupaten Manggarai Timur benar-benar sebagai lembaga yang mengaudit Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa berdasarkan amanat mendagri.

Kami masyarakat desa Golo lijun mengharapkan ketegasan dinas Inspektorat,kami masyarakat yang mengadu tidak ada masyarakat dari luar Golo Lijun;masah yang bukan orang Golo Lijun ko dia bisa tahu di Golo Lijun,kami kira biar dari luar desa Golo Lijun.

Sepanjang hal itu tidak melakukan pembangunan,saya kira dia punya hak,yang penting bersangkutan masyarakat Indonenesia,"
menurut Kamsir

Intinya Inspektorat benar-benar menjadi Lembaga yang di harapkan oleh masyarakat Manggarai Timur,kalaupun Inspektorat tidak respon pengaduan masyarakat terus pertanyaannya masyarakat melakukan pengaduan kemana.Secara aturan maupun UU desa mengisyaratkan bahwa masyarakat di berikan hak Pengawasan langsung  oleh Aturan maupun UU desa," Ungkapnya.

Sedang Populer