PEMBACA ONLINE
Makna Trisula Sakti, Dalam Tubuh AWPI
Pringsewu - Sebagai lembaga profesi wartawan atau jurnalis, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) memiliki komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga dan integritas anggotanya.
Komitmen ini dituangkan menjadi azas Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang kemudian disebut dengan Trisula Sakti. "Trisula Sakti ini menjadi tiga kekuatan yang mendasari landasan gerak AWPI, Kekuatan ini juga yang sedang kita bangun dalam tubuh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), "jelas Hengky Ahmat Jajuli, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP-AWPI), saat kunjungan kerja ke DPC-AWPI Kabupaten Pringsewu, Senin (24/08/2020).
Ketua Umum Ketum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP-AWPI) Hengky Ahmad Jazuli, mengatakan Trisula Sakti meliputi Pendidikan dan Pelatihan, Supremasi Hukum dan Kesejahteraan Anggota
"Untuk Pendidikan dan Pelatihan, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mendorong setiap anggotanya untuk dapat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) setelah mereka mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kapasitasnya sebagai wartawan atau jurnalis yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), "kata Ketum DPP-AWPI Hengky Ahmad Jazuli.
Supremasi Hukum sebut Hengky Ahmad Jazuli, dijabarkan dalam bentuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawan atau jurnalis yang tergabung di AWPI bilamana terjadi sengketa karya jurnalistik.
"Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), juga memiliki advokat yang disiapkan untuk memberi pendampingan hukum, hal ini sangat penting mengingat profesi sebagai wartawan atau jurnalis juga cukup rentan akan masalah hukum, "ungkap Ketum DPP-AWPI Hengky Ahmad Jazuli.
Sementara, berkenaan dengan kesejahteraan, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) akan mendidik anggotanya untuk mencari penghasilan tanpa mengurangi Independensi mereka sebagai wartawan atau jurnalis.
"Penghasilan tambahan di luar ini sifatnya tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku, kita akan dorong anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) untuk dapat berkreasi dan berinovasi dengan cara memanfaatkan potensi yang ada, "jelas Ketum DPP-AWPI Hengky Ahmad Jazuli.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP-AWPI) Hengky Ahmad Jazuli, juga berpesan kepada setiap wartawan atau jurnalis yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), untuk senantiasa menjunjung tinggi marwah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Dalam memproduksi berita, setiap wartawan wajib mengedepankan "Kode Etik", sebab kode etik ini menjadi perisai bagi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, "tutup Ketum DPP-AWPI Hengky Ahmad Jazuli.(AWPI/Heri Apriyanto).