PEMBACA ONLINE
Mahkamah Agung Tolak PK Camat Puring Kabupaten Kebumen Jawa Tengah
Kebumen - Dalam perjuangan mencari keadilan yang ditempuh muntasripah bisa di jadikan contoh, bagi siapa saja yang sedang berjuang terhadap ketidak Adilan yang dialami dengan terus mengikuti dengan menempuh jalur hukum yang berlaku di NKRI .
Penjaringan perangkat Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen yang di laksanakan telah sesuai dengan aturan yang benar, sesuai dengan apa yang ada pada petunjuk pelaksanaan yang transparan dan jujur namun di sayangkan hal tersebut justru dirusak oleh kebijakan Camat puring, yang terkesan arogan dengan tindakannya yang tidak mau memberikan rekomondasi kepada kepala desa Kaleng untuk melantik terhadap peserta dengan poin tertinggi yang telah di putuskan oleh panitia penjaringan dan pengisian perangkat Desa yang oleh panitia di serahkan hasilnya pada kepala Desa Kaleng.
Hasil seleksi di dapat hasil Peserta pengisian perangkat Desa untuk Formasi Sekertaris Desa Kaleng, sebagai peserta dengan nilai tertinggi dan berhak untuk di Lantik oleh Kepala Desa Kaleng untuk di beri Rekomondasi camat adalah Muntasripah .
Namun yang justru menjadi keprihatinan adalah Camat puring dengan alasan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan secara Hukum, justru menolak memberikan Rekomondasi kepada kepala Desa Kaleng untuk pelantikan Muntasripah yang akan menduduki kursi jabatan sekretaris Desa Kaleng.
Dikarenakan tidak mendapatkan sebuah keadilan dari Camat puring yang telah menolak memberikan Rekomondasi yang di berikan kepada Kepala Desa Kaleng untuk pelantikan Muntasripah, maka Muntasripah mengambil sikap tegas menggugat Camat Puring ke Pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN ) di Semarang .
Dari Hasil sidang putusan di PTUN Semarang Hakim memutuskan bahwa Camat Puring Kalah , dan putusan hasil sidang PTUN Semarang di menangkan oleh Muntasripah , selanjutnya Camat puring di perintahkan oleh Hakim PTUN Semarang untuk memberikan Rekomondasi di serahkan pada Kepala Desa Kaleng untuk pelantikan Muntasripah menduduki jabatan Sebagai Sekretaris Desa Kaleng.
Namun Putusan Hakim tersebut justru tidak di patuhi oleh Camat puring , bahkan Camat puring yang di dukung Bagian Hukum pemkab Kebumen melakukan perlawanan terhadap putusan Hakim PTUN Semarang dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) di Surabaya.
Hasil banding Camat Puring adalah bahwa putusan Hakim di PTTUN Surabaya sama seperti hasil putusan Hakim di PTUN Semarang yang menyatakan bahwa Camat Puring tetap kalah dan Muntasripah di nyatakan Menang oleh Hakim PTTUN Surabaya bahwa Camat Puring agar segera memberikan Rekomondasi kepada Kades Kaleng untuk melantik Muntasripah sebagai sekretaris Desa di Desa Kaleng.
Camat Puring kembali tidak mengindahkan putusan Hakim PTTUN Surabaya bahkan dengan dibantu dukungan dari bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kebumen melangkah mengajukan Peninjauan Kembali ( PK ) ke Mahkamah Agung ( MA ).
Dalam penantian menunggu putusan dari MA yang cukup lama akhirnya mendapatkan jawaban bahwa Hasil Putusan MA tentang pengajuan PK yang di ajukan Camat puring ke MA telah muncul hasil putusan Hakim Mahkamah Agung Rebuplik Indonesia nomor 50 PK/TUN/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020 bahwa Hakim MA memutuskan hasilnya PK yang di ajukan Camat Puring Kabupaten Kebumen DITOLAK OLEH MA dan menghukum Camat Puring untuk membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sebesar Rp 2.500.000 ( Dua juta limaratus Ribu Rupiah ).
Camat Puring Kembali di nyatakan Kalah oleh Hakim dan selanjutnya Camat puring di perintahkan harus memberikan Surat Rekomondasi Kepada Kepala Desa Kaleng untuk segera Melantik Muntasripah sebagai Sekretaris Desa Kaleng kecamatan Puring Kabupaten Kebumen propinsi Jawa Tengah.
Muntasripah kepada awak media Kamis 20/8/2020 menjelaskan bahwa Setelah menerima hasil putusan Mahkamah Agung yang dalam isi putusanya memenangkannya Muntasripah mengucap syukur kehadirat Alloh yang maha kuasa karena perjuangannya dalam mencari keadilan sangat panjang dan berat kini Doanya telah di kabulkan oleh Alloh yang maha Kuasa dirinya telah dinyatakan menang oleh Hakim Mahkamah Agung , kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan moril sehingga dirinya mampu menjalani sebuah perjalanan berat dan panjang dalam memperjuangkan sebuah keadilan.
Camat Puring Supriadi mengatakan bahwa belum bisa memberikan komentar kepada awak media atas hasil putusan Hakim MA tentang PK yang diajukan ke MA yang memenangkan Muntasripah dan hari Senin 24 Agustus 2020 Camat Supriadi akan menanyakan pada bagian Hukum pemkab kebumen karena persoalan tentang persoalan Rekomondasi dirinya selaku Camat Puring hanya mendapatkan warisan persoalan dari Camat Puring terdahulu dan persoalan Rekomondasi tersebut awal mulanya yabukan dirinya yang menjadi Camat di kecamatan Puring serta persoalan tersebut juga sudah di ambil alih oleh bagian Hukum pemerintah Kabupaten Kebumen yang melakukan gugatan namun Camat Supriadi menyatakan akan secepatnya memberikan jawaban setelah menemui bagian Hukum Pemkab Kebumen. (Aj/jrian)