Konfirmasi Team Media Global Investigasi News Dan Ginewstv Investigasi Ke Inspektorat Kemendikbud RI -->
POPULER

Konfirmasi Team Media Global Investigasi News Dan Ginewstv Investigasi Ke Inspektorat Kemendikbud RI

Sabtu, 22 Agustus 2020, 13.16 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Konfirmasi Team Media Global Investigasi News Dan Ginewstv Investigasi Ke Inspektorat Kemendikbud RI

Jakarta, Agustus 2020
Dalam menyikapi serta mengetahui kondisi di lapangan terutama terkait Pendaftaran Penerimaan Didik Baru ( PPDB ) Tahun Ajaran 2020 - 2021 sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sudah di terbitkan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  ( PPDB ) Tahun pelajaran 2020/2021 di tanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 10 Desember 2019.

Beberapa penting dari bagian Permendikbud ini yaitu di bagi menjadi 4 Jalur diantaranya
1. Zonasi
2. Afirmasi 
3. Perpindahan Orang tua 
4. Prestasi 

Hal ini sedikit menuai kritikan dan kekecewaan dari beberapa orang tua siswa terutama mengenai jalur zonasi sekolah menengah atas dimana tidak sedikit para orang tua siswa yang tidak di terima anaknya mendaftarkan di sekolah yang terdekat, terlebih khusus para orang tua siswa yang ekonominya menengah kebawah.

lni merupakan salah satu catatan penting dalam dunia Pendidikan dengan pemberlakuan 4 Jalur pintu yang di sediakan oleh pihak kementerian melalui peraturan yang di buatnya masih juga ada beberapa Sekolah yang tidak mengindahkannya.

Berdasarkan hasil investigasi kami selaku awak media di lapangan sesuai dengan temuan dan laporan dari beberapa  orang tua siswa yang tidak mau di sebutkan namanya, menyampaikan  bahwasannya tidak di terimanya ini tidak ada penjelasan ,bahkan Jalur Zonasi ini pun seolah olah di tutupi mengenai kriteria jarak, terlebih lagi tidak sedikit orang yang jaraknya  jauh dari bisa masuk melalui Jalur zonasi,berdasarkan keluhan dan kekecewaan orangtua calon didik menjadi perhatian tim media global investigasi news,untuk disampaikan kepada Kemendikbud RI, khususnya ke inspektorat  kementerian pendidikan dan kebudayaan RI yang menangani berbagai masalah terkait ppdb.

Saat tim global investigasi news
diterima oleh dua orang staff
inspektorat jenderal Kemendikbud RI, kami melakukan konfirmasi
terkait keluhan dan kekecewaan
yang dirasakan oleh  orang tua calon didik baru baik di tingkat SMP ,SMA dan SMK, beliau(staff) menyampaikan  jalur zonasi 
adalah penetapan wilayah zonasi  wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran PPDB,sedangkan dalam menetapkan wilayah zonasi, pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah, demikianlah sekilas tentang jalur zonasi dalam  PPDB sesuai  Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Pada satu sisi penerapan jalur zonasi dapat dinilai positif karena sesuai dengan salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 4 UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
prinsip yang dimaksud adalah pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

( Ali Nasution/tim)

Sedang Populer