PEMBACA ONLINE
Ketua Majelis Hakim Victor Togi meminta keterangan saksi saat pelaksanaan pemeriksaan setempat dilakukan di sejumlah titik
Jambi - GlobalInvestigasinews.com
2020/08/21
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan Ketua Majelis Victor Togi menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa lahan di samping RS Siloam Jambi.
Sidang pemeriksaan setempat itu, menghadirkan pihak kelurahan, RT, para pemohon perlawanan. Namun pihak terlawan, Tanoto Unang dan Maryati tidak hadir hingga sidang selesai.
Dalam PS ini majelis meminta penasehat hukum menjelaskan batas lahan versi pemohon perlawanan. Frandy Septior Nababan SH, menjelaskan, yang menjadi objek perlawanan kliennya adalah tanah yang berada di samping RS Siloam sekarang.
“Jalan kecil samping pagar RS Siloam itu, dulunya masuk tanah (klien) kita. Tetapi sudah dihibahkan,” ungkapnya.
"Batasnya sesuai dengan gugatan saudara? tanya ketua majelis hakim, ungkap Victor Togi saat di lokasi.
"Pas pak, tidak ada yang berubah, sesuai dengan gugatan kami, Yang Mulia,” tegasnya.
Selain itu, Frandy meminta kepada majelis hakim, untuk mengecek batas wilayah yang kini masih dipersoalan, yakni batas wilayah antara, Paal Merah, Thehok, dan Jambi Selatan. “BPN sebaiknya menerangkan apakah ini adalah daerah administratif mereka atau bukan? Menurut kami, ada dua objek, Paal Merah dan Thehok,” jelasnya.
“Biarlah mereka (BPN) yang membuktikan,” kata ketua majelis.
Setelah pemeriksaan di objek perlawanan, majelis hakim dan para pihak kemudian beranjak menuju tugu batas wilayah Paal Merah dan Jambi Selatan.
Batas wilayah ini, berada tak jauh dari SPBU Jalan Soekarno-Hatta, tak jauh dari objek perlawanan.
“Patok batas wilayah ini sekitar tiga sampai empat tahun yang lalu. Ini merupakan batas wilayah Paal Merah dengan Jambi selatan.
Batasnya ke kanan (seberang) sungai adalah Jambi Selatan, sementara kiri sungai adalah Jambi Selatan,” kata Zakirin,
Perwakilan Kelurahan Paal Merah, menjawab pertanyaan hakim terkait tugu batas wilayah itu. Pemeriksaan setempat kemudian berlanjut ke Ratu Residence Hotel dan Formoza.
Setelah pemeriksaan setempat, sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jambi.
Pihak pemohon mengajukan, Iskandar, saksi dari bagian Pemerintahan Batanghari. Saksi merupakan pejabat yang membidangi tata batas wilayah Setda Batanghari dengan surat tugas 090/5070/TAPEM mewakili Pemerintahan Kabupaten Bataghari.
Dalam sidang, Iskandar menyatakan, di bawah tahun 1986, seluruh Paal Merah adalah bagian dari Batanghari dan setelah tahun 1986 Sebagian Pallmerah menjadi wilayah administratif Kota Jambi.
Status itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 dan beberapa dokumen termasuk arsip peta yang masih disimpan oleh Pemkab Batanghari.
Sementara Kelurahan Thehok tidak termasuk dalam Batanghari. "Ada dijelaskan pada arsip yang sebagain Kelurahan Paal Merah bergabung ke Kabupaten Batanghari," ungkap pria kelahiran Pesisir Selatan, Sumbar.
“Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1986, Kelurahan Paal Merah masih masuk wilayah Batanghari.
Setelah tahun 1986, maka bergabunglah sebagian wilayah ini. Ternyata Thehok tidak ada," jelasnya.
Frandy memperlihatkan SHM 44 yang merupakan sertifikat Induk, SHM 557, SHM 559, dan SHM 560 yang tertulis di Thehok berikut dengan jual beli, seluruhnya adalah Thehok ke muka majelis hakim, saksi mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tanyakan, apakah Thehok ini wilayah Anda (Batanghari) pada tahun 1976? Jawaban saksi tidak,” ungkapnya.
Menurut dia, Jalan Soekarno-Hatta itu letaknya dari Bandara sampai simpang Hotel BW Luxury. Setelahnya baru jalan Sudirman. “Sebelumnya, pada peta 1986, bandara itu benar jalan Sudirman, tidak pernah Jalan Halim Perdana Kusuma. Jadi sudah sangat terang dari Pemerintah Batanghari.(T111K).