Gerakan Masyarakat Desa Bea Anti Korupsi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Program Pamsimas -->
POPULER

Gerakan Masyarakat Desa Bea Anti Korupsi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Program Pamsimas

Selasa, 25 Agustus 2020, 09.45 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Gerakan Masyarakat Desa Bea Anti Korupsi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan dokumen program pamsimas Desa Bea Di Polres Muna 

Raha Muna - Globalinvsetigasinews.com

Gerakan masyarakat desa Bea anti korupsi bersama tim Media Globalinvsetigasinews.com resmi melaporkan pemerintahan desa Bea atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen program pamsimas tahun anggaran 2019 di Polres Muna, Senin (24/082020).


Kedatangan masyarakat desa Bea anti korupsi dan tim media Globalinvsetigasinews.com tersebut di sambut langsung oleh Kapolres Muna AKBP Debby Nugroho.

ia akan memerintahkan anggotanya untuk meninjak lanjuti Laporan dari gerakan masyarakat desa Bea anti korupsi tersebut.

"terkait kedatang saudara saudara dari gerakan masyarakat desa Bea anti korupsi saya akan suruh anggota untuk menindak lanjutinya. 'Ucapnya'

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka S,H.,MM.' waktu menggelar pendapat di ruanganya dengan gerakan masyarakat desa Bea anti korupsi dan tim media Globalinvsetigasi.com ia menegaskan akan menindak lanjuti atas laporan tersebut.

"kami akan Menelah laporan saudara terlebih dahulu dan setelah itu kami akan memeriksa semua yang terlibat' saksi saksi termasuk camatnya, intinya kami akan turun lapangan memeriksa semua bukti bukti fisik terkait dengan laporan aduan dari saudara saudara dan apa bila terbukti kami akan memprosesnya sesuai Hukum

Sementara itu gerakan masyarakat desa bea anti korupsi meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Muna untuk mengusut kasus atas dugaan pemalsuan dokumen program pamsimas tersebut sampai keakar akarnya.

Sementara itu ketua BPD Desa Bea Langkamuda mengaku heran dengan adanya Program pamsimas di desa bea sebab tidak pernah dibahas dan di informasikan di masyarakat.

"Saya merasa heran kenapa sampai ada program pamsimas di desa bea sementara program tersebut tidak pernah dibahas didesa dan masyarakat tidak pernah menandatangi dokumen kesanggupan atas program tersebut, dan hal ini sudah bertentangan dengan aturan hukum.

"Lanjut' terlebih lagi pemerintahan desa Bea menyertakan modal sebesar 30%' pada hal program pamsimas ini tidak pernah dibahas dan tidak ada dalam RKP desa. Terlebih lagi di papan informasi proyek disitu terlihat ada sumbangan masyarakat Beruapa uang tunai sebesar Rp 13.720 juta dan sumbangan berupa tenaga dan material sebesar Rp 54.872 juta, Pada hal kenyataanya dialapangan Masyrakat tidak pernah  menyumbang berupa  mateerial, tenaga dan uang. Saya menduga hal ini sengaja di rekayasa untuk memuluskan anggaran proyek pamsimas tersebut, karena syarat utamana mendatangkan proyek ini adalah harus ada pernyataan kesanggupan masyarakat dari segi sumabagan uang,  tenaga, material dan pengelolaanya,  karena program pamsimas ini adalah program Kemasyarakatnya.
"Ucapnya".

Sedang Populer