Dua Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ektasi Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang -->
POPULER

Dua Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ektasi Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang

Senin, 24 Agustus 2020, 09.45 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Dua Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ektasi Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang

Labusel, Ginewstvinvestigasi.com

Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang memboyong 2 pelaku terduga tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Jumat (21/8/2020) kemarin sekira pukul 17.00.

Dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bedagai, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, petugas mengamankan RAH alias Raja (41) warga Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, dan AD alias Pian (31) warga Jalan Kala Pane, Kelurahan Kota Pinang.

"Dari lokasi ini kita amankan 15 butir pil ekstasi warna hijau huruf S, 1 kaca pirek berisi sabu-sabu, 1 jarum sutik, 2 buah mancis dan 1 buah bong," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kota Pinang, AKP Semeon Sembiring, Minggu (23/8/2020).

Kapolsek menerangkan, Jumat sore itu petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kala Pane, Kelurahan Kota Pinang, usai Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat menerima informasi dari warga.

"Kedua pelaku diamankan pada saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Kala Pane," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Kota Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. (M.SUKMA)

Sedang Populer