PEMBACA ONLINE
Cakakon & Apdesi Bersama Mahasiswa Tanggamus, Gelar Aksi Damai Pilkakon Serentak
Tanggamus - Calon Kepala Pekon/Desa (Cakakon) Se-Kabupaten Tanggamus, bersama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Mahasiswa Kabupaten Tanggamus, menggelar "AKSI DAMAI" di Lapangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus , Kamis (13/08/2020).
Dalam orasinya Perwakilan Koordinator Lapangan (Korlap) Sabil, menyampaikan kami meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, alasan penundaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Tanggamus.
Menuntut salah satu dari peserta Aksi Damai tersebut menuntut agar dilaksanakannya Pilkakon serentak bisa terlaksanakan di tahun 2020, tuntutan Aksi damai yang disampaikan ada 5 (lima) Poin yaitu ;
1. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, segera melakukan Pemilihan Kepala Pekon/Desa (Pilkakon) serentak.
2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, tidak menunda lagi dan segera memberikan kepastian tentang waktu pelaksanaan Pilkakon serentak.
3. Segera melaksanakan Perbup Kabupaten Tanggamus, Tahun 2019 yang sudah disahkan, berkaitan tentang Pelaksanaan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus.
4. Bupati Kabupaten Tanggamus, melaksanakan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 31 tentang Desa, yang isinya "PEMKAB Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon/Desa secara serentak dengan membuat peraturan Daerah,
5. Dasar hukum atau regulasi yang di jadikan acuan untuk aksi damai, 1, undang undang dasar 45 pasal 28. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum, "ungkapnya saat orasi.
Sementara Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tanggamus, yang di wakili Pauzi Pattah, sementara mengatakan kami ikut bergabung dengan para Calon Kepala Pekon/Desa, untuk memberikan dukungan serta aspirasi, Pauzi Pattah, juga mempertanyakan ada apa pimpinan Kabupaten Tanggamus, mengapa pelaksanaan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus harus tertunda, dan menurut salah satu peserta aksi, bukankah sekarang Otonomi Daerah, jadi Daerah bisa menentukan kebijakan sendiri.
"Bukankah Otonomi Daerah, jadi tiap Daerah berhak menentukan kebijakan sendiri, "ucap Pauzi Pattah.
Sementara Pemerintah Pekon menjadi garda terdepan dalam menunjang kemajuan Pekon/Desa dan Kabupaten Tanggamus, karena itu tidak ada alasan Pilkakon ditunda, "ucapnya dalam orasi.
Peserta aksi ditempat lain, melakukan Audien dan Dialog dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dari perwakilan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Munzairi, Zudarwansyah, Dulmanan Drajad, Mulkan, serta dari perwakilan dari Calon Kepala Pekon/Desa, Asnawi, Sampot Adianto, dan perwakilan Posbakumadim Kabupaten Tanggamus Yazmidona, SH,MM,CLA., Oka Armet Ripanding, SH., Febi robiansyah Dedi Irawan, S.kom., serta perwakilan dari mahasiswa Kabupaten Tanggamus Evi, Radiyanto.
Namun hasil dari Audiensi dan Dialog tersebut Pemerintah Kabupaten Tanggamus, tetap mengikuti aturan dari Mendagri yaitu Surat Edaran Mendagri tentang Penundaan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Pekon/Desa Antar Waktu (PAW) seluruh Indonesia pada 10 Agustus 2020 yang lalu.(AWPI/Heri Apriyanto).