Aplikator RTG Mempertayakan Kepada Bank BRI Pemenang Dan BPBD KLU Karena Merasa Dipersulit -->
POPULER

Aplikator RTG Mempertayakan Kepada Bank BRI Pemenang Dan BPBD KLU Karena Merasa Dipersulit

Jumat, 14 Agustus 2020, 19.01 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Global Investigasi News.com

Aplikator RTG Mempertayakan Kepada Bank BRI Pemenang Dan BPBD KLU Karena Merasa Dipersulit Oleh Pokmas Dan Fasilitator

Lombok Utara-NTB (GIN) 14-08-2020 Pembangunan rumah tahan gempa (RTG) di pokmas Telok Nare Delapan Desa Malaka Kecamatan Pemenang-KLU sudah selesai dikerjakan, Ada beberapa anggota yang mengambil uang tunai dengan alasan mau mengerjakan rumahnya sendiri. Ada juga yang sebelumnya memang sudah selesai mengerjakan rumahnya dengan biaya sendiri.

Saeful Muslim SH selaku aplikator sudah bersepakat dengan anggota atas hal yang dilakukan oleh beberapa anggota pokmas tersebut.  yang penting pokmas sanggup menyelesaikan rumahnya dengan baik, benar dan di buktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas matrae. Kesepakatan itu terjadi sebelum pencairan dana tahap ke tiga sejumlah 20% dari total anggaran sebanyak 20 unit RTG  Rp. 200.000.000. Namun setelah kesepakatan tersebut fasilitator tidak mau,tidak berani mencairkan dana dengan alasan SK mereka belum keluar. oleh karena itu administrasi pencairan di bebankan kepada pokmas dan fasilitator kata  fasilitator.

Beberapa minggu kemudian pengurus pokmas dan fasilitator ahirnya mencairkan secara sepihak uang itu secara tunai ke Bank BRI sebanyak Rp. 150.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp. 2.000.000. Lalu di bagikan langsung ke anggota pokmas, sementara sisa dana yang Rp 50.000.000 yang merupakan hak dari aplikator justru tidak mau dicairkan oleh Pokmas dan Fasilitator dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk diakal,  ataukah karena aplikatornya belum membayarkan uang administarsi pencairan sebesar 4 juta rupiah?
Saya kurang faham ungkap/Saiful Muslim sebagai aplikator.

"Ketika Pokmas dan fasilitator melakukan pencairan uang Rp.150.000.000. itu dilakukan secara sepihak dan diam-diam tanpa sepengetahuan dan pesetujuan aplikator karena secara aturan sesuai SPK uang harus di cairkan via transfer Bank ke rekening aplikator,  kecuali ongkos tukang yang boleh dicairkan tunai".

Menyikapi alasan tersebut pada hari rabu tanggal 12 agustus 2020 Saeful Muslim langsung mendatangi pihak Bank BRI Pemenang dan BPBD KLU untuk mengklarifikasi masalah yang dialaminya.  Ternyata jawaban dari pihak Bank tidak pernah menyampaikan alasan-alasan seperti yang di ungkapkan oleh fasilitator dan pokmas kepada aplikator. 

Handoko kepala BRI unit pemenang menjelaskan "  semua transaksi di Bank sudah tercatat secara otomatis oleh sistem jadi tidak mungkin kami tidak tau dan secara aturan di BRI tidak ada masalah,  kami hanya menunggu permintaan pencairan dari pokmas dan fasilitator maka kami langsung cairkan " tutupnya.

Pihak BPBD KLU yang diwakli oleh Aenal Yakin KABID R&R Saat di temui awak media di dikantornya, menjelaskan beliu siap membantu mempasilitasi,  memediasi kedua belah pihak di kantornya dalam waktu dekat agar persoalan ini cepat selesai

 "InsyaAllah persoalan ini tidak terlalu rumit apalagi ini kalau uangnya masih ada dan kalau kedua belah pihak sudah bertemu Insyaallah semua akan selesai" tutupnya kepada Global Investigasi News.com (Mst)

Sedang Populer