DIT RESKRIMUM TANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP BEBERAPA MINI MARKET DI WILKUM POLDA JABAR -->
POPULER

DIT RESKRIMUM TANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP BEBERAPA MINI MARKET DI WILKUM POLDA JABAR

Kamis, 23 Juli 2020, 13.50 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS 
TENTANG

*KABID HUMAS POLDA JABAR : DIT RESKRIMUM TANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP BEBERAPA MINI MARKET DI WILKUM POLDA JABAR*

Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar Rabu (22/7/2020) mengadakan konferensi pers tentang  pencurian dengan pemberatan terhadap beberapa mini market di wilayah hukum Polda Jabar. Hadir dalam konfenrensi pers tersebut Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. CH. PATOPPOL SSTMK, S.H., Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlanga, Wadir Reskrimum Polda Jabar, dan Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Jabar.

Adapun tempat kejadian perkara yaitu di Alfamart Rancapanggung  di Kec. Cililin, Kab. Bandung Barat, dengan  waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekira pukul 00.00 Wib, dengan  Pelapor yaitu  Sdr. R. 
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa diketahui  Tsk. adalah  AS, SO,  DS  dan JA .
 
Sedangkan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut adalah  Sdr. DS, Sdr. AR, Sdr. HN, Sdr. FH, dan Sdr. II selaku Korban Mini market ALFAMART.  
 
Menurut Kabid Humas Polda Jabar  bahwa modus operandi,  pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, jam. 06.30 Wib di toko Alfamart Kp. Rancapanggung Kec. Cililin Kab. Bandung Barat, telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh  Tsk. AS, Tsk. SO,  Tsk. DS, dan Tsk. JA, dengan cara pelaku masuk membobol tembok belakang kemudian memutus kamera CCTV, membongkar brankas yang berada di ruang belakang dan mengambil rokok berbagai merk.

Selanjutnya pelaku keluar lagi melalui tembok yang sudah di bobol tersebut, dimana atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.937.352,-.

Selain ditempat tersebut para tersangka sudah  melakukan pencurian di tempat lainnya  yaitu  Alfamart Cililin Kabupaten Bandung sekira  Maret 2020, Alfamart Cibatok Kabupaten Bogor sekitar bulan April 2020,  Alfamart Setu Kabupaten Bekasi sekitar bulan Mei 2020 dan Alfamart Rancapanggung Kabupaten Bandung Barat.  
  
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah  1 (satu) buah bor tangan,  1 (satu) buah mata bor,  1 (satu) buah linggis,  1 (satu) buah tang potong,  1 (satu) buah gergaji besi, dan 1 (satu) buah tas gendong warna hijau. 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda, type Jazz, warna putih, tahun 2011, Nopol terpasang B-1845-TRD, dan 1 (satu) dus rokok berbagai merk.           

Tersangka dijerat dengan Pasal  363 KUHP, berikut sanksi pidana 7 (tujuh) tahun  penjara.  
                               
Bandung, 22 Juli  2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Kontak Person 
Kabid Humas Polda Jabar
KOMBES POL. Drs. S. ERLANGGA
NO.HP: 081277764545

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604

Sedang Populer